Mitsubishi masuk 24 pembayar pajak terbesar

Mitsubishi masuk 24 pembayar pajak terbesar

Ilustrasi: Mitsubishi Delica Royal

Jakarta (Otolovers) - PT Krama Yudha Tiga Berlian Motors (KTB), distributor resmi kendaraan Mitsubishi di Indonesia, meraih Tax Award (penghargaan pajak) dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai apresiasi atas kontribusinya membayar pajak kepada negara.

Tax Award diberikan kepada para wajib pajak yang terdaftar di Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Wajib Pajak Besar selama tahun 2015, kata KTB dalam pernyataannya di Jakarta, Rabu.

Bahkan KTB masuk dalam 24 pembayar pajak terbesar pada tahun 2015. Penghargaan diterima KTB sebagai bentuk apresiasi atas kontribusinya dalam penerimaan pajak dan patuh serta kooperatif kepada petugas di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) masing-masing.

Penghargaan tersebut diserahkan oleh Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak kepada 23 Wajib Pajak Badan Usaha dan satu Wajib Pajak Orang Pribadi.
 
KTB menempati urutan 10 dalam daftar 24 pembayar pajak terbesar di Kanwil DJP Wajib Pajak Besar. Total 24 wajib pajak tersebut telah berkontribusi hingga Rp338,85 triliun atau hampir 32 persen dari total penerimaan pajak nasional pada 2015.

Dengan keadaan perekonomian nasional yang menurun dan perkembangan bisnis yang melambat, tentunya KTB tetap konsisten dalam memenuhi kewajibannya untuk membayar pajak.

"Penghargaan ini merupakan salah satu bukti bentuk kepatuhan KTB sebagai Good Corporate Citizen yang aktif dalam memberikan kontribusi penting dan mendukung pembangunan di Indonesia melalui pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Presiden Direktur KTB Hisashi Ishimaki.

Apresiasi ini diharapkan mendorong KTB untuk terus memberikan kontribusi positif dalam menunjang pertumbuhan ekonomi Indonesia, tambah Ishimaki.

COPYRIGHT © Otolovers.com 2016

Komentar