Sekedar tahu soal aturan kaca film mobil

Sekedar tahu soal aturan kaca film mobil

Ilustrasi. (V-Kool)

Jakarta (Otolovers) - Mobil Anda tampak seperti aquarium? Segeralah pasang kaca film, bukan saja menambah cantik penampilan tapi juga tentu membuat Anda lebih nyaman ketika berada di dalamnya.

Selain faktor kenyamanan, kaca film juga bagian dari keamanan loh…, kenapa karena komponen ini mampu menghalangi penumang dan interior mobil dari paparan langsung sinar Matahari yang tentu mengandung banyak infra merah. Belum lagi faktor panas yang membuat kita kurang nyaman.

Tapi, ingat bahwa penggunaan kaca film ada aturannya, yakni tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 439/U/Phb-76 tentang Penggunaan Kaca pada Kendaraan Bermotor. Wow..sudah tua juga yah aturan ini, diberlakukan sejak 11 November 1976.

Jadi, kaca depan, belakang, dan samping, harus terbuat dari bahan yang tidak mudah pecah, bisa tembus pandang dari dua arah, serta tidak mendistorsi pengelihatan orang yang ada di dalam mobil ke luar mobil.

Kaca mobil boleh dilapisi bahan berwarna, asal dapat menembus cahaya dengan persentase tidak kurang dari 70 persen.

Khusus untuk kaca depan dan belakang, persentase penembusan cahaya bisa kurang dari 40 persen, tapi hanya berlaku bagi satu pertiga tinggi kaca secara keseluruhan.

Apa itu persentase penembusan cahaya? Ini merupakan perbandingan antara jumlah cahaya setelah menembus kaca dan masuk ke dalam kabin dengan jumlah cahaya sebelum menembus kaca atau vibilitas di luar mobil.

Artinya, semakin tinggi persentasenya maka kaca makin bening, dan sebaliknya semakin rendah persentase maka kaca film makin sedikit ditembus cahaya alias semakin gelap.

Intinya, persentase ini mengatur soal vibilitas antara di dalam dan di luar mobil.

Satu lagi, selain tingkat kegelapan, bahan yang digunakan untuk melapisi kaca juga tidak boleh menimbulkan pantulan atau menimbulkan cahaya baru yang membuat silau.

Mengenai tingkat kegelapan kaca ini juga diatur dalam PP Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, terutama pada pasal 58 ayat 5. Dan, yang melanggar tentu akan dikenai sanksi.

Namun, Anda tidak perlu khawatir, kaca film yang berkualitas bagus tetap akan membuat vibilitas bagus meskipun ia bisa menghambat banyak sinar Matahari untuk memapari kabin mobil beserta isinya.

Sumber: V-Kool dan kompilasi

COPYRIGHT © Otolovers.com 2018

Komentar